Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Setia Atambua, Polres Belu Tetapkan 3 Tersangka
BELU, iNewsTTU.id — Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Satuan Reskrim Polres Belu resmi menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berinisial AKT (16).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Belu, Selasa (24/02/2026).
Kapolres Belu menjelaskan, aksi bejat para tersangka bermula pada Jumat (9/1/2026). Tersangka RS awalnya mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di Symponi, pusat Kota Atambua.
"Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (10/01) sekitar pukul 02.30 WITA. Korban dipapah oleh tersangka RS bersama tersangka PK dan seorang saksi menuju kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik," ungkap AKBP Gede Eka.
Editor : Sefnat Besie