get app
inews
Aa Text
Read Next : Proses Hukum Jalan Terus, Kejati NTT Pantau Dugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah

Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Jaksa Tolak Berkas Perkara Mokrianus Lay

Rabu, 03 September 2025 | 07:08 WIB
header img
Bayu Prasetyo, Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Selasa 02/09/2025. Foto: iNewsTTU.id/Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kasus penelantaran istri dan anak yang menyeret anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, terus bergulir dan kini menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda NTT lantaran dinyatakan belum lengkap.

Berkas perkara tahap pertama itu sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejati pada Selasa (19/8/2025). Namun setelah diteliti, jaksa menyebut masih ada syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi.

"Asisten Pidana Umum Kejati NTT, Bayu Prasetyo, mengatakan hari ini jaksa peneliti akan mengirimkan surat pemberitahuan P18 ke Polda NTT bahwa berkas perkara dinyatakan belum lengkap," ujar Bayu, Selasa (2/9/2025).

Bayu menyebutkan, jaksa peneliti yang menangani kasus ini adalah Sunoto, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Frince Welmince Amnifu. Saat ini mereka sedang menyusun surat P19 yang akan berisi catatan rinci kekurangan berkas perkara tersangka Mokrianus.

"Jadi apa yang masih kurang dari berkas perkara itu, saat ini sedang diteliti oleh jaksa peneliti," tambahnya.

Kasus ini perlu perhatian serius karena melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat, namun justru diduga menelantarkan keluarga sendiri. Status tersangka Mokrianus Lay menambah catatan hitam dunia politik di Kota Kupang.

Namun publik juga patut mengawasi proses ini. Jangan sampai pengembalian berkas hanya menjadi celah untuk memperlambat atau bahkan melemahkan perkara. Dugaan adanya “main mata” antara penegak hukum dan tersangka tak boleh terjadi, sebab hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.

Kini bola panas berada di tangan penyidik Polda NTT untuk segera melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Masyarakat menanti komitmen Kejati dan Polda agar kasus ini segera tuntas tanpa pandang bulu, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin tergerus.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut