Anggota DPRD Kupang Didakwa KDRT, Istri Akui Bertahan Demi Anak
KUPANG,iNewsTTU.id-- Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (2/3/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, didampingi hakim anggota Sisera Nenohayfeto, dan Olinviarin Taopan. Agenda sidang menghadirkan dua saksi korban, yakni anak terdakwa dan istrinya, Faryy Anggi Widodo.
Agenda pertama digelar secara tertutup dengan menghadirkan saksi anak. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, anak terdakwa mengaku tidak pernah dijemput atau diperhatikan oleh ayahnya.
“Bapa Mokris mengambil rumah kami,” ungkap saksi anak dalam persidangan tertutup tersebut.
Keterangan itu mempertegas dugaan bahwa terdakwa tidak pernah memperdulikan keberadaan dan kebutuhan anaknya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban Faryy Anggi Widodo. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Anggi membeberkan kondisi rumah tangganya sejak terdakwa meninggalkan rumah.
Ia mengaku, sejak berpisah, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah rutin untuk dirinya maupun anak-anak.
“Setelah keluar dari rumah, terdakwa tidak pernah mengirim uang,” ujarnya tegas.
Anggi menyebut, transfer tertinggi yang pernah diterimanya hanya sebesar Rp2 juta. Itupun, kata dia, baru dikirim setelah dirinya melaporkan terdakwa ke Polda NTT.
Menurutnya, sebelum laporan itu dibuat, tidak ada perhatian maupun tanggung jawab finansial dari terdakwa. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya transfer karena tidak memiliki akses mobile banking.
Fakta ini memperlihatkan bahwa perhatian dan tanggung jawab terdakwa terhadap keluarga baru muncul setelah proses hukum berjalan di kepolisian.
Editor : Sefnat Besie