Berlandaskan Pasal KUHAP dan KUHP Baru, Kejari Kota Kupang Tahan Politikus Mokris Lay
KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri Kota Kupang resmi menahan Mokris Imanuel Lay, anggota DPRD Kota Kupang sekaligus politikus Partai Hanura, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, saat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa penahanan terhadap Mokris Lay dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas dan terpenuhi seluruh syarat penahanan, tanpa melihat latar belakang jabatan maupun afiliasi politik tersangka.
“Penahanan ini dilakukan setelah kami melakukan analisa yuridis secara menyeluruh. Seluruh unsur dan syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan KUHP Baru telah terpenuhi,” tegas Shirley Manutede kepada wartawan.
Kajari Kota Kupang menjelaskan, penahanan terhadap politisi Partai Hanura tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, serta menghambat proses hukum.
Selain itu, penahanan juga memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, sebab tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Ancaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun, sehingga secara hukum penahanan dapat dilakukan,” ujar Shirley.
Editor : Sefnat Besie