Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Kefamenanu Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Perkara Pengadaan Vaksin Dinyatakan Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:25 WIB
  • author Isto Santos
Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman
Advokat Mario Kebo (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Naga Merah menyoroti ketidakmampuan JPU dalam menghadirkan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku dalam dakwaan serta keterangan saksi. Menurutnya, hal ini menjadi poin penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

"Pada prinsipnya kami tetap menghargai tuntutan dari jaksa namun kemarin di pledoi kami, kami minta untuk putusan itu dibawah 5 tahun. Kemarin kami juga minta kepada Majelis Hakim supaya mempertimbangkan barang bukti itu yang tidak dihadirkan oleh JPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Naga Merah berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU demi keadilan bagi terdakwa. Ia juga mempertanyakan validitas pakaian korban sebagai barang bukti utama dalam persidangan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut