Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman

Naga Merah menyoroti ketidakmampuan JPU dalam menghadirkan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku dalam dakwaan serta keterangan saksi. Menurutnya, hal ini menjadi poin penting yang seharusnya dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
"Pada prinsipnya kami tetap menghargai tuntutan dari jaksa namun kemarin di pledoi kami, kami minta untuk putusan itu dibawah 5 tahun. Kemarin kami juga minta kepada Majelis Hakim supaya mempertimbangkan barang bukti itu yang tidak dihadirkan oleh JPU," jelasnya.
Lebih lanjut, Naga Merah berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU demi keadilan bagi terdakwa. Ia juga mempertanyakan validitas pakaian korban sebagai barang bukti utama dalam persidangan.
Editor : Sefnat Besie