Mantan Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila Dipromosikan Jadi Aspema Kejati Kalimantan Timur
JAKARTA, iNewsTTU.id – Jaksa Agung Republik Indonesia kembali melakukan mutasi dan promosi pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang mendapat kepercayaan mengemban jabatan baru adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, Roberth resmi diangkat sebagai Asisten Pemulihan Aset (Aspema) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Roberth menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat (Kasubdit Lapdumas) pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.
Dalam posisi itu, ia bertugas menangani serta memverifikasi berbagai laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana khusus.
Sebagai Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalimantan Timur, Roberth akan memimpin pelaksanaan kebijakan di bidang pelacakan, pengamanan, pengelolaan, pemeliharaan, hingga pemulihan aset negara maupun aset hasil tindak pidana di wilayah hukum Kejati Kalimantan Timur.
Jabatan tersebut merupakan salah satu posisi strategis di lingkungan Kejaksaan yang berperan dalam upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme hukum yang efektif dan akuntabel.
Roberth Jimmy Lambila sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Selama berkarier di Korps Adhyaksa, ia dikenal memiliki pengalaman di berbagai bidang penugasan dan dipercaya mengemban sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Promosi jabatan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya penguatan kinerja Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya di bidang pemulihan aset negara.
Editor : Sefnat Besie