get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting

Terdakwa Korupsi Tata Niaga Garam Curah Sabu Raijua Dituntut Berbeda

Kamis, 30 Juli 2026 | 13:01 WIB
header img
Suasana sidang kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah Sabu Raijua. (Foto: istimewa).

SABU RAIJUA, INewsTTU.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah tahun 2018 dengan tuntutan pidana yang berbeda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis (30/7/2026).

Terdakwa Arsad Tey dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda kategori III sebesar Rp50 juta. 

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita serta dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda. 

Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Khusus terdakwa Arsad Tey, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.336.000.000. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana penjara pengganti selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa Yusuf Arsad Alboneh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000. Jika tidak dapat dipenuhi karena harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Christian Tambengi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp75.000.000. Apabila tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim merampas barang bukti berupa satu unit mobil Kijang dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio untuk negara. Nilai hasil perampasan tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran denda dan/atau uang pengganti.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina didampingi hakim anggota Sutarno dan Raden Haris. 

Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang adalah S. Hendrik Tiip dan Dani Aldila Rasyid, sementara ketiga terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut