Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Kefamenanu Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Perkara Pengadaan Vaksin Dinyatakan Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman

Kamis, 15 Mei 2025 | 09:25 WIB
  • author Isto Santos
Batu Tak Dihadirkan di Sidang Kasus Yan Bano, Kuasa Hukum Terdakwa Desak Keringanan Hukuman
Advokat Mario Kebo (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

"Karena memang selama ini dalam persidangan bukti yang dipakai itu pakaian. Pakaian itu melekat langsung jadi tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti, hanya bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk. Jadi pakaian tidak bisa dijadikan alat bukti yang valid dalam persidangan," ungkap Naga Merah.

Sidang putusan hari ini akan menjadi penentu nasib Yohanes Pakael, di mana Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan JPU, pledoi dari kuasa hukum terdakwa, serta barang bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan. Masyarakat menanti putusan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak terkait dalam kasus ini.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut