Guru Besar Hukum Tata Negara Nilai Sanksi Tiga Anggota DPRD TTU Tak Selaras
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Usfunan, menilai putusan pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tidak sepenuhnya selaras dengan pertimbangan hukum yang dibangun dalam putusan sidang etik.
Menurut Prof. Usfunan, majelis telah menyatakan ketiga anggota DPRD terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik DPRD.
Pelanggaran tersebut meliputi Pasal 5 tentang kewajiban menaati sumpah atau janji jabatan, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) mengenai kewajiban menjaga sikap, perilaku, moral, kesopanan, martabat, serta hubungan baik dengan masyarakat, hingga Pasal 39 terkait penyalahgunaan jabatan untuk memengaruhi pihak lain.
Namun, ia menilai amar putusan yang hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara tidak konsisten dengan pertimbangan hukum yang telah disusun majelis.
"Apabila pertimbangan hukum telah menyatakan adanya pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, maka putusan seharusnya konsisten dengan argumentasi yang dibangun. Logika hukumnya menjadi tidak selaras antara pertimbangan dan jenis sanksi yang dijatuhkan," ujar Prof. Usfunan saat dihubungi iNewsTTU Jumat sore.
Ia berpendapat, putusan yang lebih sesuai dengan pertimbangan hukum adalah pemberhentian tetap, sebagaimana pandangan yang disampaikan dalam dissenting opinion oleh Bertus Bana.
Menurutnya, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, mekanisme peninjauan kembali tetap dapat ditempuh sehingga tersedia ruang untuk melakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Prof. Usfunan mengingatkan bahwa inkonsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketika pelanggaran terhadap berbagai ketentuan kode etik telah dinyatakan terbukti, tetapi sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak mencerminkan pertimbangan tersebut, kepastian hukum dapat dipertanyakan.
Ia juga menilai kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pertimbangan yang digunakan sepenuhnya didasarkan pada analisis hukum atau dipengaruhi faktor-faktor lain.
Pernyataan itu disampaikannya sebagai penilaian akademis terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Sebelumnya, DPRD TTU menggelar sidang paripurna khusus yang menjatuhkan sanksi etik kepada tiga anggota DPRD, yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Ketiganya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara setelah dinyatakan melanggar Kode Etik DPRD.
Kasus tersebut bermula dari dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha Pakaenoni saat menangani pasien korban gigitan ular yang merupakan keluarga salah satu anggota DPRD.
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan dugaan perundungan yang disebut menyebabkan trauma psikis terhadap almarhumah dokter tersebut.
Editor : Sefnat Besie