Diperiksa Lima Jam, Tiga Korban Penganiayaan Brutal di Fafinesu B Beberkan Fakta Baru
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kuasa hukum tiga korban kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan brutal yang terjadi di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mendampingi para korban menjalani pemeriksaan di Polres TTU, Kamis (11/6/2026).
Kuasa hukum korban, Mario Kebo, mengatakan dirinya mendampingi langsung ketiga kliennya yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita saya mendampingi langsung ketiga klien saya sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Desa Fafinesu B. Kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan terkait kejadian tersebut," ujarnya.
Selain ketiga korban, istri dari salah satu korban juga turut diperiksa sebagai saksi karena terlibat dalam proses pelaporan kejadian kepada pihak kepolisian.
Menurut Mario, ketiga korban diperiksa secara terpisah oleh penyidik. Namun, keterangan yang diberikan para korban saling bersesuaian dan menguatkan satu sama lain.
"Artinya para korban benar-benar menyampaikan fakta yang sebenarnya. Dalam pemeriksaan tadi juga disebutkan beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa tersebut. Selain itu, kami juga telah mengajukan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya," katanya.
Mario mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai serius menangani perkara tersebut. Ia menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor: Sefnat Besie