Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:36 WIB
  • author Sefnat P. Besie
Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional
Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional. Foto ilustrasi

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus ingkar janji menikah kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Seorang pria bernama Sirilius Abi bersama dua anggota keluarganya, Viktorianus Abi dan Bibiana Suni, dijatuhi hukuman membayar denda adat senilai Rp50 juta dan satu lembar kain adat kepada kekasihnya, M.G.K., usai terbukti ingkar janji menikah meski telah menjalani prosesi adat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Kfm di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa, 8 Juli 2025. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Sebelumnya, Sirilius Abi telah menjalani proses adat seperti Ketuk Pintu dan Helas Keta yang secara adat mengikat hubungan dengan M.G.K. Bahkan dari hubungan tersebut telah lahir seorang anak. Namun hingga waktu berjalan, janji untuk menikah tidak kunjung ditepati.

Respons Kuasa Hukum: Perkara Ini Jadi Preseden Penting

Mario M. Kebo, S.H., kuasa hukum dari penggugat M.G.K., menyebut putusan majelis hakim sebagai langkah adil yang mempertimbangkan beban sosial dan rasa malu yang diderita kliennya.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut