Kuasa Hukum Tersangka Yakin Kliennya tak Terlibat dalam Kematian Yanuarius Bano Usai Kasus P21

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana "penganiayaan berat yang mengakibatkan mati" sesuai dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP, Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Penyidikan ini berawal dari Laporan Polisi nomor: LP / B / 436 / X / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tertanggal 24 Oktober 2024, dengan tersangka Yohanes Pakael alias Jhon, yang dilaporkan oleh Maria Kresensia Kono Lake dengan korban Yanuarius Bano.
"Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan proses tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini berakhir pada pukul 13.35 WITA, dan dokumentasi terkait terlampir," ujar Ipda Markus Wilco Mitang, Kamis (27/02/2025).
Sebagai informasi, kasus ini telah dinyatakan P21 pada 10 Februari 2025, dan pada 17 Februari 2025, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap 2.
Editor : Sefnat Besie