Kuasa Hukum Tersangka Yakin Kliennya tak Terlibat dalam Kematian Yanuarius Bano Usai Kasus P21

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus kematian tidak wajar yang melibatkan korban Yanuarius Bano dengan tersangka tunggal Yohanes Pakael memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap (P21) dan kini masuk ke tahap 2.
Kuasa hukum tersangka, Mario Kebo, meminta pihak Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk mengungkap tersangka lainnya yang mungkin terlibat dalam kematian korban.
Menurutnya, banyak luka di tubuh korban yang menunjukkan bahwa pelaku lebih dari satu orang. Mario Kebo juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
"Prinsipnya adalah kami tetap menghargai proses penyelidikan. Sekarang sudah di P21, dan kami tetap optimis sampai saat ini bahwa klien saya sama sekali tidak ikut terlibat dalam kematian almarhum Yanuarius Bano di Desa Nian," ungkapnya, Kamis (27/02/2025).
Pengacara yang dikenal dengan sebutan "Naga Merah" itu juga memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan meringankan Yohanes Pakael saat persidangan nanti.
"Sebagai kuasa hukum, kami sudah menyiapkan saksi-saksi yang nanti akan kami hadirkan pada saat persidangan," jelas Mario Kebo.
Diberitakan sebelumnya, Subnit 3, Unit Pidum, Satreskrim Polres TTU telah melaksanakan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 17 Februari 2025 pukul 10.00 WITA ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa pelimpahan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-208 / N.3.12 / Eoh.1 / 02 / 2025, tanggal 10 Februari 2025, yang menyatakan hasil penyidikan atas tersangka Yohanes Pakael alias Jhon sudah lengkap (P21).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana "penganiayaan berat yang mengakibatkan mati" sesuai dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP, Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Penyidikan ini berawal dari Laporan Polisi nomor: LP / B / 436 / X / 2024 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tertanggal 24 Oktober 2024, dengan tersangka Yohanes Pakael alias Jhon, yang dilaporkan oleh Maria Kresensia Kono Lake dengan korban Yanuarius Bano.
"Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dan proses tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Kegiatan ini berakhir pada pukul 13.35 WITA, dan dokumentasi terkait terlampir," ujar Ipda Markus Wilco Mitang, Kamis (27/02/2025).
Sebagai informasi, kasus ini telah dinyatakan P21 pada 10 Februari 2025, dan pada 17 Februari 2025, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap 2.
Editor : Sefnat Besie