get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapendam Udayana Klarifikasi Insiden Dugaan Penikaman Anggota TNI dengan Brimob di Manggarai Barat

Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup di Manggarai Barat, Tiga Warga Ditangkap

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:54 WIB
header img
Burung hantu dibakar hidup-hidup di Manggarai Barat. Tiga warga ditangkap polisi setelah videonya viral di media sosial. (Foto: istimewa)

Manggarai Barat, iNewsTTU.id- Seekor burung hantu ditangkap, dipukuli, lalu dibakar hidup-hidup oleh tiga warga di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi itu berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita. Beberapa bagian aksi kemudian direkam dan diunggah ke media sosial hingga memicu kecaman publik.

Video tersebut pertama kali diunggah pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 Wita melalui akun Facebook Lenggeleongwasedeko. Rekaman itu kemudian diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8/2026) pagi.

Dari situlah video penyiksaan terhadap satwa tersebut menyebar lebih luas dan menjadi perhatian publik nasional.

Dalam rekaman itu, seekor burung hantu terlihat direntangkan sayapnya oleh seorang pria. Di belakangnya terdapat api unggun yang menyala dari kayu bakar.

Seorang pria lainnya kemudian memukuli kepala burung hantu tersebut. Satwa itu lalu didekatkan ke api dan dibakar dalam keadaan hidup.

Polisi bergerak setelah video tersebut viral. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Selasa (11/8/2026) sore.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran burung hantu hidup-hidup.

"Penindakan tegas ini dilakukan setelah rekaman video aksi tersebut mendadak viral dan memicu kecaman luas masyarakat di media sosial," kata Lufthi, Rabu (12/8/2026).

Ketiga orang itu masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope.

GJ disebut berperan menangkap dan memukuli burung hantu. VJ menjadi eksekutor pembakaran, sedangkan SB merekam aksi tersebut sekaligus mengunggahnya ke media sosial.

Menurut Lufthi, aksi itu bermula ketika GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.

"Awalnya GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan area kios. Di situ mereka melakukan aksinya," terang Lufthi.

Burung hantu tersebut kemudian dipukul dan dibakar hingga tewas, sementara aksinya direkam oleh SB dan diunggah sehari setelah kejadian; meski sempat dihapus, video itu telah lebih dulu disalin dan diunggah ulang oleh akun edukasi satwa hingga menjadi perhatian publik nasional.

Di balik aksi tersebut, polisi menemukan alasan yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap burung hantu.

Lufthi mengatakan, para terduga pelaku percaya kemunculan burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk dan berkaitan dengan ilmu hitam.

"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," jelasnya.

Namun, kepercayaan itu bukan satu-satunya alasan. Polisi menyebut aksi tersebut juga sengaja direkam untuk mendapatkan perhatian di media sosial.

"Aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan," sebutnya.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang digunakan untuk memukul burung hantu, serta sisa abu pembakaran di lokasi.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini Polres Manggarai Barat Lufthi sedang berkoordinasi dengan BKSDA NTT terkait status perlindungan burung hantu tersebut serta dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut