get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Korban Yanuarius Bano Sebut Penyidik Polres TTU Salah Terapkan Pasal Sangkaan

Dinyatakan P21, Barang Bukti dan Tersangka Kasus Kematian Yanuarius Bano Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 27 Februari 2025 | 09:12 WIB
header img
Barang bukti dan tersangka kasus kematian Yanuarius Bano dilimpahkan ke Jaksa. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Subnit 3, Unit Pidum, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Proses pelimpahan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri TTU pada pada 17 Februari 2025.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-208 / N.3.12 / Eoh.1 / 02 / 2025, tanggal 10 Februari 2025.

Surat tersebut menyatakan bahwa berkas penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Yohanes Pakael alias Jhon sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP, Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut