Kuasa Hukum Tersangka Yakin Kliennya tak Terlibat dalam Kematian Yanuarius Bano Usai Kasus P21

Pengacara yang dikenal dengan sebutan "Naga Merah" itu juga memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan meringankan Yohanes Pakael saat persidangan nanti.
"Sebagai kuasa hukum, kami sudah menyiapkan saksi-saksi yang nanti akan kami hadirkan pada saat persidangan," jelas Mario Kebo.
Diberitakan sebelumnya, Subnit 3, Unit Pidum, Satreskrim Polres TTU telah melaksanakan pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 17 Februari 2025 pukul 10.00 WITA ke Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, menjelaskan bahwa pelimpahan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-208 / N.3.12 / Eoh.1 / 02 / 2025, tanggal 10 Februari 2025, yang menyatakan hasil penyidikan atas tersangka Yohanes Pakael alias Jhon sudah lengkap (P21).
Editor : Sefnat Besie