get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Tersangka Yakin Kliennya tak Terlibat dalam Kematian Yanuarius Bano Usai Kasus P21

Naga Merah Sebut Saksi Korban Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Perdana Kasus Kematian Yan Bano

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:21 WIB
header img
Kuasa Hukum Mario Kebo dan Jeremias Bani. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang perdana kasus kematian tak wajar Yanuarius Bano dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN. Kfm digelar pada Kamis (20/03/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari Maria Kono, Richard Nana, Antonius Bano yang masih berstatus pelajar SMA kelas 2, dan Silvester Kusi, pelajar SMP kelas 3.

Kuasa Hukum Yohanes Pakael, terdakwa dalam kasus ini, Mario Kebo, SH, didampingi Jeremias Bani, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu saksi, Maria Kono, mencabut keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Maria Kono mengaku bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP berbeda dengan yang ia sampaikan dalam persidangan.

“Dia kaget dan heran kenapa keterangannya bisa berbeda. Ketika ditanya oleh majelis hakim, dia mengaku bahwa keterangan yang digunakan dalam persidangan adalah yang terbaru, bukan yang ada di BAP,” ujar Mario Kebo, Kamis (20/03/2025).

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut