Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Kefamenanu Kabulkan Eksepsi Tergugat, Gugatan Perkara Pengadaan Vaksin Dinyatakan Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Naga Merah Sebut Saksi Korban Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Perdana Kasus Kematian Yan Bano

Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:21 WIB
  • author Isto Santos
Naga Merah Sebut Saksi Korban Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Perdana Kasus Kematian Yan Bano
Kuasa Hukum Mario Kebo dan Jeremias Bani. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sidang perdana kasus kematian tak wajar Yanuarius Bano dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN. Kfm digelar pada Kamis (20/03/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari Maria Kono, Richard Nana, Antonius Bano yang masih berstatus pelajar SMA kelas 2, dan Silvester Kusi, pelajar SMP kelas 3.

Kuasa Hukum Yohanes Pakael, terdakwa dalam kasus ini, Mario Kebo, SH, didampingi Jeremias Bani, S.H., mengungkapkan bahwa salah satu saksi, Maria Kono, mencabut keterangannya yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Maria Kono mengaku bahwa keterangan yang disampaikan dalam BAP berbeda dengan yang ia sampaikan dalam persidangan.

“Dia kaget dan heran kenapa keterangannya bisa berbeda. Ketika ditanya oleh majelis hakim, dia mengaku bahwa keterangan yang digunakan dalam persidangan adalah yang terbaru, bukan yang ada di BAP,” ujar Mario Kebo, Kamis (20/03/2025).

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut