Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi dan Bantah Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha KPM Berdikari
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/09206_kpm-berdikari.jpeg)
KUPANG, iNewsTTU.id – Kasus kriminalisasi terhadap pelaku usaha Koperasi Pah Meto Berdikari mendapat klarifikasi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Kupang.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono pada Senin, (10/02/2025), terdapat dugaan kuat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto (KPM) Berdikari di luar area Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat digolongkan sebagai kegiatan pertambangan ilegal.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk keterangan dari ahli Minerba Dinas Provinsi NTT dan Kementerian ESDM, Koperasi Pah Meto Berdikari memang memiliki izin IPR di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan luas 10 Ha.
Izin tersebut tercatat dalam dokumen perizinan berbasis risiko No. 2950005125XXXXXX, yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023 oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT.
Namun, menurut AKP Yeni Setiono, untuk kegiatan di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Koperasi Pah Meto Berdikari tidak memiliki IPR yang sah.
Dengan demikian, segala aktivitas pertambangan yang melibatkan pembelian, penjualan, dan pengangkutan batu mangan di luar lokasi IPR yang dimiliki oleh koperasi tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal.
“Hal ini patut diduga sebagai perbuatan pidana pertambangan ilegal. Tidak ada kriminalisasi terhadap Ketua KPM Berdikari dan kami profesional menjalankan tugas dalam penegakkan hukum,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie