KUPANG,iNewsTTU.id-- Proses hukum penahanan dump truck bermuatan lima ton batu mangan milik Koperasi Pah Meto Berdikari yang dilakukan Polres Kupang pada 18 November 2024 terus menuai sorotan. Direktur koperasi tersebut, Nikson Jalla, mempertanyakan lambannya penanganan kasus dan menuding adanya tindakan tidak profesional oleh aparat kepolisian.
Penahanan dilakukan meski pihak koperasi mengklaim telah memiliki izin yang sah. “Semua dokumen perizinan sudah kami tunjukkan, tetapi kendaraan kami tetap ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Nikson. Ia juga mengaku kecewa dengan tudingan bahwa koperasinya melakukan penambangan ilegal.
Dugaan Pemerasan dan Ketidakpahaman Aparat
Tak hanya itu, Nikson mengungkapkan adanya dugaan upaya pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono. Dugaan ini semakin menambah polemik di tengah proses hukum yang dinilai lamban.
“Koperasi adalah badan usaha yang sah, berperan dalam mendukung perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kami meminta aparat kepolisian menghormati aturan hukum yang berlaku, bukan malah menginjak-injak hak kami,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie