get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Koperasi Pah Meto Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi dan Bantah Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha KPM Berdikari

Senin, 10 Februari 2025 | 13:08 WIB
header img
Barang bukti yang ditahan Reskrim Polres Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Pihak Dinas ESDM Provinsi NTT sebelumnya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 28 Oktober 2024 kepada Nikson Yala sebagai ketua koperasi, yang menjelaskan bahwa pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR yang sah dan tidak dapat melakukan jual beli mangan di luar area IPR.

“Surat pemberitahuan tersebut mengingatkan kepada pemegang IPR untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan,” lanjutnya.

Kasus ini semakin menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari, dan Polres Kupang akan terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan hukum terkait dugaan pertambangan ilegal ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut