get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaksa Geledah Kantor Disperindag Sabu Raijua, Amankan 14 Dokumen Penting

Kasus Pabrik Rumput Laut Rp4,3 Miliar, Anggota DPRD NTT Julius Uly Dipanggil Penyidik

Senin, 09 Maret 2026 | 14:17 WIB
header img
Hendrik Tiip, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua, Senin(09/03/2026). Foto: iNewsTTU.id/Eman Suni.

KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV. MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua dengan nilai anggaran mencapai Rp4,3 miliar.

Dalam rangka menuntaskan penyelidikan kasus tersebut, penyidik Tipidsus telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, pada Senin (9/3/2026).

Usai pemeriksaan tersebut, penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi lainnya, yakni anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Julius Uly.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Julius Uly telah dijadwalkan dalam pekan ini.

Menurut Hendrik Tiip, penyidik Tipidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Julius Uly pada Kamis, 12 Maret 2026.

“Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua, dalam pekan ini penyidik akan memeriksa Julius Uly pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang,” kata Hendrik Tiip, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, Julius Uly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2017, saat program pemberian modal usaha kepada CV. MS tersebut dilaksanakan.

“Julius Uly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten Sabu Raijua tahun 2017 lalu,” jelasnya.

Hendrik Tiip menambahkan, karena saat ini Julius Uly menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan melalui pimpinan DPRD NTT.

“Kami sudah panggil melalui pimpinan DPRD NTT, dan suratnya telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD NTT pada Senin, 9 Maret 2026,” ujarnya.

Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua berharap Julius Uly dapat memenuhi panggilan tersebut guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi pemberian modal usaha pabrik rumput laut senilai Rp4,3 miliar itu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut