KUPANG, iNewsTTU.id – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, dan Kanit Tipiter Rahmat Nampira mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penambangan ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT.
Penyelidikan ini dimulai setelah adanya temuan sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
AKBP Wirata menjelaskan bahwa pada Senin (18/11/2024), tim Resmob Polres Kupang yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah truk dump Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese, membawa muatan berat. Setelah diperiksa, truk tersebut diketahui membawa sekitar 5 ton batu mangan dari Desa Toobaun.
"Barang bukti satu unit truk warna putih sudah kami amankan, didalamnya ada mangan sebanyak 5 ton," ungkapnya dalam konferensi pers pada Sabtu (7/12/2024) pagi.
Editor : Sefnat Besie