Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi dan Bantah Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha KPM Berdikari
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/09206_kpm-berdikari.jpeg)
AKP Yeni Setiono menambahkan bahwa tindakan ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perubahan ini juga mencakup Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023, yang berfokus pada penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diubah menjadi undang-undang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan, dan tersangka Nikson Yala, ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, tidak pernah menunjukkan dokumen terkait kepemilikan IPR saat diminta oleh penyidik.
Editor : Sefnat Besie