Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasat Reskrim Polres Kupang Sebut Nikson Yala Tak Pernah Tunjukkan Dokumen Kepemilikan IPR
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi dan Bantah Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha KPM Berdikari

Senin, 10 Februari 2025 | 13:08 WIB
  • author Isto Santos
Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi dan Bantah Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha KPM Berdikari
Barang bukti yang ditahan Reskrim Polres Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

AKP Yeni Setiono menambahkan bahwa tindakan ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perubahan ini juga mencakup Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023, yang berfokus pada penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diubah menjadi undang-undang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan, dan tersangka Nikson Yala, ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, tidak pernah menunjukkan dokumen terkait kepemilikan IPR saat diminta oleh penyidik.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut