Kasat Reskrim Polres Kupang Klarifikasi dan Bantah Kriminalisasi Terhadap Pelaku Usaha KPM Berdikari
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/09206_kpm-berdikari.jpeg)
KUPANG, iNewsTTU.id – Kasus kriminalisasi terhadap pelaku usaha Koperasi Pah Meto Berdikari mendapat klarifikasi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Kupang.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono pada Senin, (10/02/2025), terdapat dugaan kuat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto (KPM) Berdikari di luar area Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat digolongkan sebagai kegiatan pertambangan ilegal.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk keterangan dari ahli Minerba Dinas Provinsi NTT dan Kementerian ESDM, Koperasi Pah Meto Berdikari memang memiliki izin IPR di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan luas 10 Ha.
Izin tersebut tercatat dalam dokumen perizinan berbasis risiko No. 2950005125XXXXXX, yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023 oleh Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi NTT.
Namun, menurut AKP Yeni Setiono, untuk kegiatan di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Koperasi Pah Meto Berdikari tidak memiliki IPR yang sah.
Dengan demikian, segala aktivitas pertambangan yang melibatkan pembelian, penjualan, dan pengangkutan batu mangan di luar lokasi IPR yang dimiliki oleh koperasi tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal.
“Hal ini patut diduga sebagai perbuatan pidana pertambangan ilegal. Tidak ada kriminalisasi terhadap Ketua KPM Berdikari dan kami profesional menjalankan tugas dalam penegakkan hukum,” tegasnya.
AKP Yeni Setiono menambahkan bahwa tindakan ini merujuk pada ketentuan yang ada dalam Pasal 161 Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perubahan ini juga mencakup Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023, yang berfokus pada penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diubah menjadi undang-undang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sudah memasuki tahap pemeriksaan, dan tersangka Nikson Yala, ketua Koperasi Pah Meto Berdikari, tidak pernah menunjukkan dokumen terkait kepemilikan IPR saat diminta oleh penyidik.
Pihak Dinas ESDM Provinsi NTT sebelumnya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 28 Oktober 2024 kepada Nikson Yala sebagai ketua koperasi, yang menjelaskan bahwa pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR yang sah dan tidak dapat melakukan jual beli mangan di luar area IPR.
“Surat pemberitahuan tersebut mengingatkan kepada pemegang IPR untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam kegiatan pertambangan,” lanjutnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari, dan Polres Kupang akan terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan hukum terkait dugaan pertambangan ilegal ini.
Editor : Sefnat Besie