KUPANG, iNewsTTU.id – Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, dan Kanit Tipiter, Rahmat Nampira, mengungkapkan fakta-fakta mengenai penambangan mangan ilegal yang dilakukan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari.
Penambangan ilegal tersebut diketahui dilakukan di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Ada sejumlah fakta yang menguatkan kami melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tambang Ilegal yang dilakukan Koperasi Pah Meto," ungkap AKBP Agung dalam konferensi pers pada Sabtu, (07/12/2024).
Ia mengatakan bahwa tim Reserse dan Kriminal Polres Kupang telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan mineral dan batu bara secara nonprosedural di Desa Toobaun, yang terjadi pada 18 November 2024 lalu.
Tim Resmob Polres Kupang, yang sedang melakukan patroli, mencurigai sebuah truk dump Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese dengan muatan berat. Setelah diperiksa, truk tersebut diketahui membawa sekitar 5 ton batu mangan.
"Barang bukti satu unit truk warna putih sudah kami amankan, didalamnya ada mangan sebanyak 5 ton," lanjutnya.
Editor : Sefnat Besie