SUMBA,iNewsTTU.id-Upaya pencegahan secara masif angka kekerasan terhadap anak yang cenderung makin tinggi. Kasus kekerasan terhadap anak terus menimpa anak-anak dan situasi ini sangat memprihatinkan. Hal ini harus menjadi gerakan bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam mengatasinya.
Diperlukan terobosan yang inovatif dan langkah nyata yang dilakukan dalam semangat kolaborasi agar perlindungan terhadap anak dapat tercapai secara efektif.
Melalui kerja sama yang kuat, dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif guna mendukung i anak-anak kita, sehingga mereka dapat tumbuh dengan sehat, cerdas, kuat, kreatif, mandiri dan bebas dari kekerasan.
Demikian yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Timur, diwakili oleh France Abednego Tiran, selaku Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA), saat berkunjung ke DP3AP2KB Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), bertempat di Pusat Pemerintahan Kadul Jalan Ir. Soekarno Nomor 1 Waitabula Kabupaten SBD, Rabu, (6/11/2024).
Kepada media ini, Jumat ( 8/11/2024) France Tiran, mengatakan dalam kunjungan tersebut, membahas tentang upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan anak, termasuk program-program strategis yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif serta mendukung bagi tumbuh kembang anak, salah satunya melalui Program Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak, dan juga diskusi terkait tercapainya Sumba Barat Daya menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Program Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak merupakan bagian dari upaya bersama untuk menangani isu pekerja anak yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia, khususnya di Provinsi NTT. Program ini bertujuan melindungi masa depan anak-anak Indonesia dengan memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik ” ungkap France.
Ciri-ciri pekerja anak, yaitu bekerja setiap hari, tereksploitasi, tergantung pada waktu sekolah atau tidak bersekolah lagi, dan bekerja dalam waktu lama untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hak-hak anak seperti hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk memperoleh perlindungan, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk pendidikan mengalami degradasi, berbagai bentuk pekerjaan yang diizinkan untuk anak-anak, seperti pekerjaan ringan untuk usia 13-15 tahun dan pekerjaan dalam rangka kurikulum pendidikan.
Sebaliknya, bentuk pekerjaan yang dilarang dan berbahaya bagi anak-anak, seperti Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA), yang mencakup perbudakan, pelacuran, produksi pornografi, perjudian, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
Editor : Sefnat Besie