get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Jadi Sekolah yang Pertama dan Utama Wujudkan Generasi Emas Indonesia

Kerjasama Harmonis Teguhkan Komitmen dalam Menekan Angka Kekerasan terhadap Anak

Jum'at, 08 November 2024 | 15:52 WIB
header img
Kolaborasi cegah kekrasan terhadap perempuan dan anak. Foto : Ist

DP3AP2KB Provinsi NTT telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengampuh Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota se-NTT, untuk menginventarisir program terkait menurunkan angka pekerja Anak di daerahnya masing-masing, dengan melakukan sosialisai kepada setiap dinas tersebut secara daring, dengan harapan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT segera melaksanakan sosialisasi mengenai pekerja anak dan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

Baik secara luring maupun daring, agar masyarakat makin sadar akan dampak dari anak yang tereksploitasi. Setelah melakukan sosialisasi diharapkan dinas pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pelaporan kepada Pemerintah Provinsi melalui DP3AP2KB NTT, pada tanggal 29 November 2024 tambah France Tiran yang didampingi oleh Yanti L. B. Sallata, S. Sos selaku Analis Kebijakan Ahli Muda DP3AP2KB Provinsi NTT.

Kegiatan ini dihadiri oleh drh. Octavina T. S. Samani selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sumba Barat Daya, yang didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Imelda Inya Kaka, dan Penata Perlindungan Saksi dan Korban pada DP3AP2KB Kabupaten SBD, masing-masing : Clara Deny Christiana dan Agustina L. Bili, saat menyambut  dengan baik kunjungan kerja tima dari DP3AP2KB Provinsi NTT.

Yanti Sallata juga mengatakan  bahwa Kabupaten SBD perlu didorong untuk ikut terus dalam Evaluasi Mandiri Kabupaten/ Kota Layak Anak adalah salah sati tahapan dalam penyelenggaraan KLA yang diatur oleh Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturaran Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 12 Tahun 2022.

Kabupaten Sumba Barat Daya sendiri juga telah memiliki Peraturan Bupati Sumba Barat Daya Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AP2KB Kabupaten Sumba Barat Daya. Dengan adanya UPTD PPA ini, maka Provinsi NTT telah memiliki 11 UPTD PPA DP3PAP2KB dari 21 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut