get app
inews
Aa Text
Read Next : Komitmen Polri di Timur Indonesia, Polda NTT Pastikan Dapur MBG Optimal

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan, Kasus Perlindungan Anak Paling Banyak di Sikka

Jum'at, 18 Juli 2025 | 18:52 WIB
header img
Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan, Kasus Perlindungan Anak Paling Banyak di Sikka. Foto ist

Maumere, iNewsTTU.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT memusnahkan ratusan barang bukti dari 63 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (18/7/2025). 

Pemusnahan ini dilakukan dampak dari tingginya angka kasus kekerasan terhadap anak, yang mendominasi jumlah perkara yang telah diputus.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

21 perkara tindak pidana perlindungan anak,

12 perkara narkotika (jenis sabu dan pil ekstasi),

dan 30 perkara tindak pidana umum lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Henderina Malo, secara tegas menyatakan bahwa tingginya kasus kekerasan terhadap anak di wilayahnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. 

Ia bahkan menyebut bahwa Kabupaten Sikka berada dalam kondisi darurat perlindungan anak.

 "Dari total barang bukti yang kami musnahkan hari ini, kasus perlindungan anak menjadi yang paling dominan. Ini menunjukkan ada persoalan serius yang harus kita tangani bersama," ungkap Henderina Malo di hadapan awak media.

Barang-barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, antara lain dipotong, dilebur, hingga dibakar dalam tong pembakaran. Proses ini disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sikka.

Langkah ini diharapkan menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus menjadi peringatan bagli masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak-anak.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut