Kuasa Hukum Minta Publik Hormati Putusan Hakim, Hentikan Opini Liar di Media
KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim kuasa hukum Gusti Pisdon melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah pihak yang tampil di media sebagai “pengamat hukum” dalam perkara yang turut menyeret nama Fransisco Bernando Bessi. Mereka menilai, pernyataan-pernyataan yang beredar tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik menjauh dari fakta persidangan
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Nikolas Kelomi, menegaskan bahwa inti perkara sebenarnya telah terang melalui pertimbangan majelis hakim. Salah satu poin penting adalah ditolaknya alat bukti berupa rekaman dalam compact disc (CD) karena tidak memiliki keabsahan secara hukum.
“Majelis hakim sudah sangat jelas. Rekaman CD yang diajukan tidak memiliki autentikasi yang sah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Nikolas.
Ia menjelaskan, rekaman yang dimaksud, termasuk percakapan antara kuasa hukum Fransisco Bernando Bessi dengan kliennya, Roni Sonbai, telah dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak memenuhi standar pembuktian.
Menurut tim hukum, penggunaan bukti yang tidak sah justru berbahaya karena dapat membangun narasi yang keliru di ruang publik, termasuk isu dugaan aliran uang kepada sejumlah jaksa yang disebut telah terbantahkan di persidangan.
Soroti Etika “Pengamat Hukum”
Selain itu, tim hukum juga menyoroti pihak-pihak yang memberikan komentar di media dengan label pengamat hukum. Mereka menilai, sebagian dari oknum tersebut merupakan advokat aktif, sehingga independensinya patut dipertanyakan.
“Mereka ini rekan sejawat. Jika ingin berdiskusi, seharusnya melalui forum internal advokat, bukan tampil di media dan membangun opini. Ini terkesan mencari panggung,” tegas Nikolas.
Ia bahkan menilai, sikap tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi advokat, apalagi jika pernyataan yang disampaikan cenderung membela salah satu pihak tanpa dasar yang jelas.
Lebih jauh, Nikolas menyebut munculnya opini-opini tersebut terkesan seperti “proposal terbuka” kepada pihak tertentu agar mendapat perhatian atau posisi dalam perkara.
“Kalau memang ingin menyampaikan pendapat, seharusnya disampaikan secara profesional, bukan di ruang publik dengan narasi yang berpotensi memfitnah,” tambahnya.
Langkah Tegas: Laporan Etik hingga Somasi Media
Menanggapi situasi ini, kuasa hukum lainnya, Bildad Thonak, memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Beberapa langkah yang akan ditempuh antara lain:
Tim hukum juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang dinilai terlalu jauh dalam menyimpulkan perkara, bahkan tanpa melakukan verifikasi yang memadai.
“Kami melihat ada pemberitaan yang sangat brutal, langsung menyebut nama dan seolah-olah telah terjadi pemerasan. Padahal, fakta persidangan justru sebaliknya,” tegas Bildad.
Ia menambahkan, dalam praktik jurnalistik yang baik, seharusnya digunakan asas praduga tak bersalah, termasuk dengan penggunaan inisial, bukan langsung menghakimi seseorang di ruang publik.
Editor : Sefnat Besie