get app
inews
Aa Text
Read Next : Lanud El Tari Aktif Dukung Pelestarian Sejarah Pembentukan Provinsi NTT

Kerjasama Harmonis Teguhkan Komitmen dalam Menekan Angka Kekerasan terhadap Anak

Jum'at, 08 November 2024 | 15:52 WIB
header img
Kolaborasi cegah kekrasan terhadap perempuan dan anak. Foto : Ist

Suatu daerah dikatakan layak anak apabila sudah memeneuhi indikator pemenuhan hak-hak anak, antara lain: Hak sipil dan kebebasan: Presentase anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran, tersedia fasilitas informasi layak anak, dan terlembaganya partisipasi anak; Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif: Persentase perkawinan anak, tersedia lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak bagi orang tua/keluarga, persentase lembaga pengasuhan alternatif terstandarisasi, dan tersedia infrastruktur (sarana dan prasana) di ruang publik yang ramah anak; Hak kesehatan dasar dan kesejahteraan : Persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, prevalensi status gizi balita, persentase cakupan pemberian makan pada bayi dan anak (PMBA) usia di bawah 2 tahun.

Persentase fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, persentase rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, dan ketersediaan kawasan tanpa rokok; Hak pendidikan dan kegiatan seni budaya : Persentase Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI), persentase Wajib Belajar 12 Tahun, persentase Sekolah Ramah Anak (SRA), tersedia fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak; Hak Perlindungan khusus :Anak korban kekerasan dan penelantaran yang terlayani, persentase anak yang dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).

Anak korban pornografi, NAPZA dan terinfeksi HIV/AIDS yang terlayani, anak korban bencana dan konflik yang terlayani, anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang terlayani, kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) (khusus pelaku) yang terselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi, anak korban jaringan terorisme yang terlayani, dan anak korban stigmatisasi akibat pelabelan terkait kondisi orang tuanya yang terlayani.

“Ini adalah langkah luar biasa yang menunjukkan komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang mereka. Dengan adanya program ini, kami berharap setiap anak di Kabupaten/Kota Layak Anak dapat merasakan perlindungan yang lebih baik, kesempatan yang setara dalam pendidikan, serta perlakuan yang adil tanpa kekerasan atau diskriminasi," tutup Kadis P3AP2KB Kabupaten Sumba Barat Daya, drh. Octavina Samani

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut