get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Pilkada Kota Kupang, Kapolresta Siapkan 184 Personil jaga 552 TPS

Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024?

Senin, 05 Februari 2024 | 06:46 WIB
header img
Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024? Foto Ilustrasi. iNews.id

4. Larangan Mengungkap Suara: Kerahasiaan suara harus dijaga, sehingga pemilih dilarang mengungkapkan pilihan mereka kepada orang lain.

5. Antri dengan Sabar: Pemilih diharapkan untuk mengantri dengan tertib dan sabar dalam proses pemungutan suara.

6. Larangan Membawa Bahan Kampanye: Pemilih tidak diperkenankan membawa atau menunjukkan bahan kampanye di dalam bilik pemungutan suara.

7. Pemilih Tertentu: Hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang diizinkan memberikan suara.

Himbauan dari KPU Karanganyar untuk tidak membawa handphone saat menyalurkan hak pilih bertujuan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan proses pemilihan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut