get app
inews
Aa Read Next : Marthen Dira Tome Intens Jajaki Kerjasama dengan Pemodal untuk Investasi di Sabu Raijua

Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024?

Senin, 05 Februari 2024 | 06:46 WIB
header img
Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024? Foto Ilustrasi. iNews.id


KUPANG, iNewsTTU.id--Berikut adalah poin-poin aturan dan larangan yang berlaku di bilik pemungutan suara selama Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum:

1. Larangan Pakaian Tertentu: Pemilih dilarang memakai pakaian atau atribut yang dapat mengindikasikan dukungan terhadap kandidat atau partai politik tertentu di dalam bilik pemungutan suara.

2.Larangan Kampanye di Dekat Tempat Pemungutan Suara: Aktivitas kampanye atau propaganda politik dilarang di dekat lokasi pemungutan suara pada hari pemilihan.

3. Larangan Menggunakan Alat Elektronik: Pemilih dilarang menggunakan alat elektronik seperti ponsel selama berada di dalam bilik pemungutan suara.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut