get app
inews
Aa Read Next : Empat Paslon Bupati Wakil Bupati TTU Selesai Periksa Kesehatan

Tim Kuasa Hukum Eusabius Binsasi Apresiasi Bawaslu, Dorong Transparansi dalam Penyelidikan

Rabu, 11 September 2024 | 20:09 WIB
header img
Viktor E. Manbait. Foto: Istimewa

 

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Tim Kuasa hukum Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Viktor manbait menyampaikan apresiasi terhadap Bawaslu TTU yang telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Laporan tersebut diajukan pada 7 September 2024, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU TTU dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebutkan bahwa Bawaslu TTU telah bergerak cepat dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor, Ketua DPC Partai Gerindra TTU, Eusebius Binsasi.

Langkah ini dinilai sebagai bukti keseriusan Bawaslu dalam menangani laporan tersebut.

"Sebagai kuasa hukum Ketua DPC Partai Gerindra TTU, kami mengapresiasi respons Bawaslu TTU yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pemanggilan dan pengambilan keterangan dari saksi-saksi yang kami ajukan, termasuk dari Pak Eusebius Binsasi," ujar Viktor Manbait, kuasa hukum dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengajukan agar Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dan Sekretaris Jenderal Gerindra turut dimintai keterangan oleh Bawaslu TTU. Kedua tokoh tersebut dianggap penting dalam kasus ini, karena mereka menandatangani surat kuasa yang digunakan oleh KPU TTU untuk mengesampingkan sejumlah prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU terkait pendaftaran calon.

"Kami telah mengajukan permintaan agar Ketua DPP Gerindra, Pak Prabowo Subianto, dan Sekjen Partai Gerindra juga diundang untuk memberikan keterangan. Kehadiran mereka penting, mengingat surat kuasa yang mereka tanda tangani menjadi dasar KPU TTU dalam melangkahi beberapa prosedur penting dalam pendaftaran bakal calon."tambahnya.

Pihak kuasa hukum menyoroti adanya sejumlah pelanggaran prosedural yang dilakukan KPU TTU, termasuk ketidakhadiran Ketua DPC Gerindra dalam proses pendaftaran tanpa surat keterangan resmi, serta beberapa dokumen yang tidak ditandatangani oleh Ketua DPC.

Menurut kuasa hukum, hal ini bertentangan dengan Pasal 98 Peraturan KPU, yang mengatur bahwa apabila terjadi pengambilalihan wewenang pimpinan partai dalam proses pendaftaran, maka harus disertai dengan keputusan resmi dari DPP partai terkait.

"Menurut PKPU, jika ada pengambilalihan wewenang oleh pimpinan pusat partai, harus ada keputusan DPP yang jelas. KPU TTU seharusnya mematuhi aturan ini dan memastikan bahwa surat kuasa tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini sesuai dengan mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam AD/ART Partai Gerindra," tegasnya.

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya transparansi dari Bawaslu TTU dalam proses ini.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut