get app
inews
Aa Read Next : Uskup Agung Kupang Berbagi Cerita dengan Alumni TOR Lela Tahun 1989

Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024?

Senin, 05 Februari 2024 | 06:46 WIB
header img
Ponsel Bisa Dibawa Masuk ke Bilik Suara Pemilu 2024? Foto Ilustrasi. iNews.id


KUPANG, iNewsTTU.id--Berikut adalah poin-poin aturan dan larangan yang berlaku di bilik pemungutan suara selama Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum:

1. Larangan Pakaian Tertentu: Pemilih dilarang memakai pakaian atau atribut yang dapat mengindikasikan dukungan terhadap kandidat atau partai politik tertentu di dalam bilik pemungutan suara.

2.Larangan Kampanye di Dekat Tempat Pemungutan Suara: Aktivitas kampanye atau propaganda politik dilarang di dekat lokasi pemungutan suara pada hari pemilihan.

3. Larangan Menggunakan Alat Elektronik: Pemilih dilarang menggunakan alat elektronik seperti ponsel selama berada di dalam bilik pemungutan suara.

4. Larangan Mengungkap Suara: Kerahasiaan suara harus dijaga, sehingga pemilih dilarang mengungkapkan pilihan mereka kepada orang lain.

5. Antri dengan Sabar: Pemilih diharapkan untuk mengantri dengan tertib dan sabar dalam proses pemungutan suara.

6. Larangan Membawa Bahan Kampanye: Pemilih tidak diperkenankan membawa atau menunjukkan bahan kampanye di dalam bilik pemungutan suara.

7. Pemilih Tertentu: Hanya pemilih yang terdaftar dan memenuhi syarat yang diizinkan memberikan suara.

Himbauan dari KPU Karanganyar untuk tidak membawa handphone saat menyalurkan hak pilih bertujuan untuk menjaga keamanan dan keberlanjutan proses pemilihan.

Meskipun membawa handphone tidak dilarang secara mutlak, pemilih diingatkan untuk tidak mendokumentasikan saat mencoblos di bilik suara.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dan keabsahan pemilihan serta mencegah pengaruh dari pihak ketiga terhadap pilihan pemilih.

Pastikan untuk selalu merujuk pada petunjuk resmi dari otoritas pemilihan setempat dan aturan yang berlaku di tempat Anda memilih untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut