KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa hukum Kepala Desa Napan Definitif, Robertus Salu, SH., MH, mengungkapkan akan mengajukan keberatan kepada Bupati TTU, Djuandi David dan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan Pelaksana Tugas Harian (PLH) yang dilakukan pada Jumat, 02 Januari 2024 ke Pengadilan PTUN Kupang karena diduga terjadi maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.
"Bagi saya, ada dugaan konspirasi, karena terlihat jelas kasus ini sangat janggal. Saya selaku Huasa Hukum kepala desa Napan sudah mengajukan permohonan penangguhan ke polres TTU," ungkap Robertus, Jumat (02/02/2024).
Menurutnya, kasus ini seharusnya ada pertimbangan pihak kepolisian untuk diberikan penagguhan, bawah alasan penagguhan penahanan jelas karena tersangka seorang kepala desa yang juga punya kewajiban untuk menjalakan roda pemerintahan di desa Napan.
Karena faktanya Kades Napan, Wendelinus Kefi melakukan tanda tangan dengan tujuan untuk membuka lapangan pengerjaan bagi warganya.
"Ingatlah bahwa hukum itu bernilai karena ada kebaikan didalamnya," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie