Namun, Robertus menyayangkan bahwa kasus ini dibesar-besarkan dan tidak diberikan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan, padahal ada kasus korupsi lainnya di Polres TTU mendapat penangguhan penahanan.
"Dalam banyak kasus pengeroyokan, Polres TTU memberikan penangguhan penahanan. Tetapi mengapa kasus ini tidak mendapat perlakuan serupa terhadap Kepala Desa Napan? Saya menduga adanya konspirasi antara Polres TTU dan pemerintah kabupaten TTU hingga adanya pelantikan PLH kepala desa Napan," tegasnya.
"Maka saya menduga kuat adanya konspirasi antara polres TTU dan pemerintah kabupaten TTU. Bupati kalau model seperti ini, bagi Saya sangat tidak menceriminkan seorang pemimpin yang patut dicontohi bagaimana tidak seorang yang ditahan dan sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah," lanjut dia.
Robertus menegaskan bahwa Bupati TTU, Djuandi David harus mengambil sikap yang jelas dan taat pada aturan, baik aturan bupati maupun undang-undang desa karena, pada Pasal 9 UU Desa jelas adanya pengaturan secara limitatif alasan seorang kepala desa diberhentikan sementara.
"Namun Bupati secara wewenang-wenang melantik PLH kepala desa, ini kan konyol, bupati boleh berwenang tapi tidak boleh sewenang-wenang karena Negara Indonesia adalah negara hukum yang menghormati Asas Hukum Parduga Tidak bersalah," lanjutnya.
Editor : Sefnat Besie