Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Ada Setoran, Ini Penjelasan Kejari TTU soal Kabar Pungutan PPh 21 dalam Kasus PDAM

Kamis, 30 April 2026 | 17:45 WIB
  • author *Sefnat Besie
Diduga Ada Setoran, Ini Penjelasan Kejari TTU soal Kabar Pungutan PPh 21 dalam Kasus PDAM
Tangkapan layar Postingan di Medsos yang menyudutkan Kejari TTU dalam penanganan perkara dugaan korupsi di PDAM. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) diterpa isu tak sedap di media sosial terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Cendana Kefamenanu.

Isu tersebut mencuat melalui unggahan di grup Facebook “TIMOR TENGAH UTARA (TTU) - BIINMAFFO. Bebas Berpendapat” oleh akun bernama ocepsax yang mengutip konten dari akun TikTok likalikuNTT. 

Dalam postingan itu, disebut adanya dugaan pungutan uang dengan dalih “setoran PPh 21” oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Samuel Otniel Sine.

Akun tersebut bahkan menyebut kasus ini sebagai tamparan keras bagi institusi penegak hukum, serta mempertanyakan kewenangan Kejaksaan dalam urusan pajak yang dinilai merupakan domain Direktorat Jenderal Pajak.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan memberikan klarifikasi resmi.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut