KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa hukum Kepala Desa Napan Definitif, Robertus Salu, SH., MH, mengungkapkan akan mengajukan keberatan kepada Bupati TTU, Djuandi David dan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan Pelaksana Tugas Harian (PLH) yang dilakukan pada Jumat, 02 Januari 2024 ke Pengadilan PTUN Kupang karena diduga terjadi maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.
"Bagi saya, ada dugaan konspirasi, karena terlihat jelas kasus ini sangat janggal. Saya selaku Huasa Hukum kepala desa Napan sudah mengajukan permohonan penangguhan ke polres TTU," ungkap Robertus, Jumat (02/02/2024).
Menurutnya, kasus ini seharusnya ada pertimbangan pihak kepolisian untuk diberikan penagguhan, bawah alasan penagguhan penahanan jelas karena tersangka seorang kepala desa yang juga punya kewajiban untuk menjalakan roda pemerintahan di desa Napan.
Karena faktanya Kades Napan, Wendelinus Kefi melakukan tanda tangan dengan tujuan untuk membuka lapangan pengerjaan bagi warganya.
"Ingatlah bahwa hukum itu bernilai karena ada kebaikan didalamnya," ujarnya.
Namun, Robertus menyayangkan bahwa kasus ini dibesar-besarkan dan tidak diberikan penangguhan penahanan dengan berbagai alasan, padahal ada kasus korupsi lainnya di Polres TTU mendapat penangguhan penahanan.
"Dalam banyak kasus pengeroyokan, Polres TTU memberikan penangguhan penahanan. Tetapi mengapa kasus ini tidak mendapat perlakuan serupa terhadap Kepala Desa Napan? Saya menduga adanya konspirasi antara Polres TTU dan pemerintah kabupaten TTU hingga adanya pelantikan PLH kepala desa Napan," tegasnya.
"Maka saya menduga kuat adanya konspirasi antara polres TTU dan pemerintah kabupaten TTU. Bupati kalau model seperti ini, bagi Saya sangat tidak menceriminkan seorang pemimpin yang patut dicontohi bagaimana tidak seorang yang ditahan dan sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah," lanjut dia.
Robertus menegaskan bahwa Bupati TTU, Djuandi David harus mengambil sikap yang jelas dan taat pada aturan, baik aturan bupati maupun undang-undang desa karena, pada Pasal 9 UU Desa jelas adanya pengaturan secara limitatif alasan seorang kepala desa diberhentikan sementara.
"Namun Bupati secara wewenang-wenang melantik PLH kepala desa, ini kan konyol, bupati boleh berwenang tapi tidak boleh sewenang-wenang karena Negara Indonesia adalah negara hukum yang menghormati Asas Hukum Parduga Tidak bersalah," lanjutnya.
Pasal 9 undang-undang desa, kata Robertus, telah menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa harus diberhentikan secara sementara, dan tidak ada kategori yang dilanggar oleh Kepala Desa Napan sehingga boleh dilakukan pemberhentian sementara.
Ia juga menyoroti perihal penangguhan penahanan, yang menurutnya merupakan hak subjektif kepolisian yang seharusnya dilakukan secara profesional.
Robertus menyayangkan bahwa meskipun ada kepala desa lain yang ditahan dalam kasus yang lain dan lebih fatal , mereka mendapat penangguhan penahanan, sedangkan Kepala Desa Napan tidak.
"Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Saya sebagai Kuasa Hukum dan seluruh masyarakat Desa Napan," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie