get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Kuasa Hukum Kepala Desa Napan Tuding Adanya Konspirasi Antara Polres dan Pemda TTU

Minggu, 04 Februari 2024 | 09:23 WIB
header img
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Pasal 9 undang-undang desa, kata Robertus, telah menetapkan kriteria kapan seorang kepala desa harus diberhentikan secara sementara, dan tidak ada kategori yang dilanggar oleh Kepala Desa Napan sehingga boleh dilakukan pemberhentian sementara.

Ia juga menyoroti perihal penangguhan penahanan, yang menurutnya merupakan hak subjektif kepolisian yang seharusnya dilakukan secara profesional.

Robertus menyayangkan bahwa meskipun ada kepala desa lain yang ditahan dalam kasus yang lain dan lebih fatal , mereka mendapat penangguhan penahanan, sedangkan Kepala Desa Napan tidak.

"Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar bagi Saya sebagai Kuasa Hukum dan seluruh masyarakat Desa Napan," pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut