Diseret Pakai Tali Sapi, Tiga Korban Pengeroyokan Fafinesu Pilih Jalur Damai

*Sefnat Besie
Tiga korban pengeroyokan brutal memilih jalur damai di Polres TTU. (Foto:istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus pengeroyokan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang sebelumnya sempat menggemparkan warga, kini memasuki babak baru.

Para korban dan delapan tersangka sepakat menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara yang diserahkan kepada penyidik Polres TTU.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. 

Tiga warga menjadi korban, bahkan tiga korban dilaporkan mengalami luka serius hingga patah tulang dan dirujuk ke RS Kupang. 

Dalam proses pengeroyokan, para korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan dengan cara diseret menggunakan tali sapi.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera membenarkan adanya penyerahan surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ.

Menurut Anselmus, pada Rabu (26/8/2026), para korban dan tersangka bersama penasihat hukum masing-masing mendatangi Polres TTU untuk menyerahkan dokumen perdamaian yang telah disepakati.

"Benar, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, telah datang para korban dan para tersangka serta penasihat hukum masing-masing dalam kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B dengan tujuan mengantarkan surat perdamaian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak dan juga surat permohonan penyelesaian perkara secara RJ kepada pihak penyidik Polres TTU," ujar AKP Anselmus Pera.

Ia menjelaskan, surat perdamaian dan permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut telah diterima oleh penyidik.

Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan kepada pimpinan Polres TTU untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

"Surat tersebut sudah diterima oleh penyidik dan akan diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan serta akan disampaikan kepada pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu untuk mendapatkan penetapan lebih lanjut," jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum kasus pengeroyokan di Desa Fafinesu B masih menunggu tahapan dan pertimbangan lebih lanjut dari pihak kepolisian serta pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network