SOE, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Melakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) Atas Nama Tersangka Matheos Selan.
Acara RJ berlangsung senin, 09 Oktober 2023 pukul 09.30 WITA setelah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Santy Etraim dan Jaksa Fasiltator Faiz Dhiyaul Hag Nurmanda melaksanakan ekspose permohonan Restorative Justice (RJ) secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari Kejaksaan Negen Timor Tengah Selatan.
Permohonan Restoratrve Justice (RJ) tersebut dipimpin oleh Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triani bersama para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta turut hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Hutama Wisnu bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Raja Ulung Padang, Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ihsan dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Adapun Tersangka Matheos Selan disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah melakukan Fasilitasi Proses Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan berdasarkan Keadilan Restoratf (RJ) di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang dihadiri oleh Jaksa Fasilitator Faiz Diiyaul Hag Nurmanda Penyidik Aipda I Wayan Wijana, Wali Korban I, Lasarus Manu Djami, Korban II, Bintang Bhayangkara Bunga, Tersangka (Matheos Selan), dan Wali Tersangka Eben Nenotek pada han Selasa, 26 September 2023 pukul 10.00 WITA serta berhasil ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ20) yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan hasil tanpa syarat.
Kejari TTS Sumantri, melalui Kasi Intel Kejari TTS I Putu Eri Setiawan dalam rilis menjelaskan Perkara atas nama tersangka Matheos Selan, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), karena terpenuhi syarat sebagai benkut:
» Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PERJA No. 15 Tahun 2020. Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai benkut:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
» Berdasarkan SE JAMPIDUM No. 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratit jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
(hanya hurut a saja) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) PERJA No. 15 Tahun 2020. » Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) huruf b dan c PERJA No. 15 Tahun 2020: @. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. b. Masyarakat merespon positit.
Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Tnani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur merespon positif dan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratrve (RJ) Atas Narna Tersangka Matheos Selan karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, dan SE JAMPIDUM No. O1/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait