SABU RAIJUA, iNewsTTU.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua berhasil menghentikan penuntutan sebuah kasus pencurian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) setelah Kejari Sabu Raijua melakukan ekspose melalui Zoom Meeting pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 09.00 WITA.
Ekspose tersebut dipimpin oleh Direktur A pada Jampidum, Nanag Ibrahim Soleh, dan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Ikhwanul Hakim, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi.
Pelaku Berjanji Tak Mengulangi Perbuatannya
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi, melalui Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, menjelaskan bahwa usulan penyelesaian melalui RJ ini disetujui dengan beberapa pertimbangan.
"Karena sudah berdamai dan barang bukti sudah dikembalikan serta sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya, maka perkara ini tidak lagi dibawa ke pengadilan," kata S. Hendrik Tiip.
Adapun pertimbangan yang mendasari persetujuan tersebut adalah kerugian yang dialami korban kurang dari Rp2.500.000, barang bukti berupa iPhone XR telah dikembalikan kepada korban, pelaku dan korban sudah saling memaafkan, dan pelaku berinisial KGR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hendrik mnveritakan, Kasus ini bermula ketika pelaku KGR mengambil sebuah ponsel saat mengantar ikan kepada korban. Ia melihat korban sedang tertidur dan ponsel tergeletak di sampingnya, lalu mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait