Kefamenanu, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Yohanes Nesi alias Yance (42) dan korban Matias Ase alias Matias (41). Penghentian penuntutan dilakukan setelah kedua pihak sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Kantor Kejari TTU.
Proses RJ dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, dan dihadiri oleh jajaran struktural, antara lain Kasi Pidum Adit Wiratama, Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, Kasi Datun Arif Mulyana Kurniawan, para Kasubsi, jaksa fungsional, serta staf Kejari TTU. Keluarga dari korban dan tersangka turut hadir sebagai saksi perdamaian.
Kasi Intel Kejari TTU menyampaikan bahwa tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai sepupu jauh dan tinggal di lingkungan yang sama di Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah. Kedekatan tersebut menjadi salah satu faktor pendukung yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dalam proses RJ, kedua pihak sepakat saling memaafkan dan menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke persidangan. Tersangka pun telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai kesepakatan damai.
Kejari TTU menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan, khususnya untuk kasus yang memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.
Dengan tercapainya kesepakatan damai dan ditetapkannya penghentian penuntutan, perkara penganiayaan tersebut dinyatakan selesai. Kejari TTU berharap kedua pihak dapat kembali hidup rukun dan menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
