Kuasa Hukum Keluarga dr Icha Desak BK DPRD TTU Taat Asas dalam Penegakan Kode Etik

*Sefnat Besie
Gabriel Pakaenoni ayah almarhumah dokter Icha saat datangi gedung Kantor DPRD TTU bersama Tim Kuasa Hukum. (Foto iNewsTTU.id/Sefnat).

Informasi yang diperoleh media, Sesuai Peraturan Kode Etik DPRD TTU aturan Sanksi Kode Etik hanya ada 3 saja yakni Sanksi Ringan Teguran Lisan dan Tertulis, Sanksi Sedang Pemberhentian Sementara dari Alat Kelengkapan DPRD saja dan Pemberhentian Sementara dari Anggota DPRD tapi syaratnya kalau sudah menjadi Terdakwa dengan ancaman  di atas 5 Tahun dan Sanksi Berat Pemberhentian dari Keanggotaan DPRD dengan Syarat kalau sudah ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Kini publik menanti sanksi yang akan dijatuhkan kepada 3 oknum anggota DPRD TTU.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network