Menurut mereka, BK DPRD memiliki kewenangan menegakkan kode etik anggota dewan secara independen berdasarkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara BK.
Mereka juga mengingatkan agar proses penegakan kode etik tidak dicampuradukkan dengan mekanisme administratif terkait status keanggotaan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Penegakan kode etik bertujuan menilai apakah tindakan seorang anggota DPRD bertentangan dengan norma etika, kepatutan, kehormatan, serta martabat lembaga. Sementara pemberhentian sementara karena status hukum pidana merupakan konsekuensi administratif yang berbeda," demikian isi siaran pers tersebut.
Kuasa hukum menilai BK tetap berkewajiban memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan, tanpa dipengaruhi persoalan lain di luar kewenangannya.
Mereka berharap proses pemeriksaan berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kehormatan DPRD, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat yang dilayani oleh tenaga kesehatan.
Sementara itu, BK DPRD TTU masih terus mendalami dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha dengan memeriksa sejumlah saksi dari RS Leona.
Setelah sebelumnya memeriksa empat saksi yang terdiri atas satu dokter, dua perawat, dan seorang petugas keamanan, BK kembali melanjutkan pemeriksaan pada hari berikutnya dengan memanggil Direktur RS Leona, dr. Rizky Anugrah Dewati, bersama seorang tenaga kesehatan lainnya untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dipimpin Ketua BK DPRD TTU Maksi Taek didampingi Sekretaris BK Hubertus Bana dan anggota BK Felix Anunut sebagai bagian dari proses pendalaman atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang ditangani.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
