Selain PTSL, Kantor Pertanahan TTS Tetap Layani Sidang Panitia A bagi Warga

*Evan
Petugas Kantor Pertanahan TTS saat melaksanakan kegiatan rutin Sidang Panitia A untuk melayani permohonan masyarakat secara perorangan. Foto istimewa

Menurut Wahyu, kegiatan itu bertujuan memastikan seluruh proses permohonan masyarakat terkait hak atas tanah dapat berjalan sesuai prosedur sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

Dalam pelaksanaannya, petugas teknis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan data fisik di lapangan, meliputi pengecekan batas, letak, serta kondisi bidang tanah.

Selanjutnya, Sidang Panitia A melakukan penelitian terhadap kelengkapan data yuridis, termasuk dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah milik masyarakat.

“Petugas teknis melakukan pemeriksaan data fisik di lapangan, kemudian Panitia A meneliti kelengkapan data yuridis termasuk dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan tanah,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, melalui kegiatan Sidang Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten TTS berkomitmen menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah yang dimiliki.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network