SOE, iNewsTTU.id – Selain mendukung dan memprioritaskan program strategis nasional melalui Sidang Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar keliling desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) juga tetap melaksanakan kegiatan rutin Sidang Panitia A untuk melayani permohonan masyarakat secara perorangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wahyu Hendra Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan Sidang Panitia A merupakan bagian dari pelayanan pertanahan guna memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sidang Panitia A merupakan bagian dari pelayanan pertanahan untuk memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara tepat dan sesuai ketentuan,” jelas Wahyu kepada wartawan Jumat, 8/5/2026.
Ia mengatakan, kegiatan rutin tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat secara perorangan dan saat ini berlangsung di dua wilayah, yakni Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat dan Kelurahan SoE, Kecamatan Kota SoE.
Editor : Sefnat Besie
