DPRD TTU Siapkan 5 Ranperda Inisiatif, Lindungi UMKM, Sopi hingga Masyarakat Adat

*Sefnat Besie
Robert Sallu anggota DPRD Kabupaten TTU asal Partai Perindo. Foto istimewa


Kefamenanu, iNewsTTU.id - Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2024-2029, Robert Sallu, mengatakan bahwa DPRD TTU melalui inisiatifnya telah menyiapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas.

Lima ranperda ini meliputi perlindungan dan pengawasan industri minuman tradisional beralkohol, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pembagian lahan pertanian dan peternakan, penguatan masyarakat adat, serta bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

Robert Sallu yang juga merupakan politisi dari Partai Perindo ini telah menjelaskan dasar filosofis dan urgensi dari kelima ranperda tersebut dalam sidang khusus DPRD TTU sebelumnya. Ia menyampaikan harapannya agar kelima ranperda ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah di Kabupaten TTU.

"Pada sidang khusus DPRD sudah jelaskan apa yang menjadi dasar filosofi kemudian ranperda ini diperjuangkan kalau boleh jadi suatu ranperda di Kabupaten TTU," ujar Robert Sallu, Kamis (22/5/2025).

Setelah melalui pembahasan awal, kelima ranperda inisiatif ini telah ditetapkan untuk dibahas lebih lanjut dalam Sidang III DPRD TTU mendatang.

Robert menambahkan, Secara keseluruhan, pembuatan kelima Ranperda inisiatif ini didasari oleh keinginan DPRD TTU untuk mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, melindungi kelompok rentan, menata potensi ekonomi daerah, dan mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network