JAKARTA, iNewsTTU.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Pemerintah juga tidak mengenakan PPN untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta membebaskan pajak bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.
Strategi Peningkatan Pendapatan dan Keberpihakan pada Rakyat
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan merapikan dan meningkatkan enforcement serta kepatuhan wajib pajak. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang berkewajiban membayar pajak bisa melakukannya dengan lebih mudah dan patuh.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pemerintah tetap berpihak pada rakyat, khususnya kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan pajak. Ia mencontohkan pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk omzet di atas itu hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.
Asumsi Makro dan Postur APBN 2026
Sri Mulyani memaparkan bahwa postur APBN 2026 disusun dengan asumsi makro sebagai berikut:
Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen
Inflasi: 2,5 persen
Suku bunga 10 tahun: 6,9 persen
Nilai tukar: Rp16.500 per dolar AS
Harga minyak mentah: 70 dolar AS per barel
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait