Menkeu Sebut Pemerintah Bebaskan Pajak Bagi Masyarakat Dengan Batas Penghasilan ini

Sefnat Besie, Anggie Ariesta
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ist

 

JAKARTA, iNewsTTU.id — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak pada tahun 2026. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah akan fokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola untuk mengoptimalkan pendapatan negara.

Pemerintah juga tidak mengenakan PPN untuk sektor kesehatan dan pendidikan, serta membebaskan pajak bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun.

Strategi Peningkatan Pendapatan dan Keberpihakan pada Rakyat

Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan merapikan dan meningkatkan enforcement serta kepatuhan wajib pajak. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang berkewajiban membayar pajak bisa melakukannya dengan lebih mudah dan patuh.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menegaskan pemerintah tetap berpihak pada rakyat, khususnya kelompok ekonomi lemah, melalui berbagai kebijakan pajak. Ia mencontohkan pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Untuk omzet di atas itu hingga Rp4,8 miliar, pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.

 

Asumsi Makro dan Postur APBN 2026

Sri Mulyani memaparkan bahwa postur APBN 2026 disusun dengan asumsi makro sebagai berikut:

    Pertumbuhan ekonomi: 5,4 persen

    Inflasi: 2,5 persen

    Suku bunga 10 tahun: 6,9 persen

    Nilai tukar: Rp16.500 per dolar AS

    Harga minyak mentah: 70 dolar AS per barel

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network