Setelah adanya kesepakatan ini, korban bersedia untuk tidak memperpanjang masalah. Proses damai ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian, surat penarikan laporan polisi, dan berita acara penyelesaian kasus.
Kasat Wayan menambahkan, dengan diselesaikannya kasus melalui jalur restorative justice, Polres TTS mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait